
FAKTA5, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni menjelaskan bahwa dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( (KLHS RPJMD) dilakukan dalam 4 (empat) tahapan.
“Untuk kegiatan penyusunan KLHS RPJPD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian,” kata Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni, Senin 24 Juni 2024 di aula Senyiur.
Dikatakannya, maksud dari penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025-2029 adalah untuk meningkatkan kualitas RPJMD dengan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan telah terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program, dengan memperhatikan kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
“Hal ini sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan nantinya RPJMD yang disusun menjadi pedoman calon kepala daerah menyusun visi, misi dan program dalam mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024,” ungkapnya.
Sedangkan, kata dia, tujuan dari penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan pembangunan daerah tahun 2025-2029:
Kemudian, sebagai pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penyusunan rencana strategis tahun 2025-2029. Sebagai pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS, RAPBD tahun 2025-2029.
Dan sebagai tolok ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara tahun 2025-2029. Serta sebagai instrumen untuk memudahkan seluruh perangkat daerah Pemkab Barito Utara dalam mencapai tujuan dengan cara menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.
“Serta sebagai instrumen untuk memahami secara utuh dan memudahkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi seluruh perangkat daerah Pemkab Barito Utara dalam mengimplementasikan kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan menuju masyarakat sejahtera dan berakhlak mulia,” ucapnya.
Lebih lanjut kadis Lingkungan Hidup menjelaskan, pelaksanaan kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan pada hari ini untuk mendapatkan isu-isu utama dan prioritas isu utama pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara dan menetapkan isu-isu prioritas pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara untuk periode selama 5 (lima) tahun untuk RPJMD Barito Utara tahun 2025 sampai dengan 2029.
“Konsultasi publik yang kita laksanakan pada hari ini diikuti sebanyak 50 peserta. Untuk itu, kami mohon partisipasi para peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan dan saran sehingga penyusunan KLHS RPJMD Barito Utara dapat tersusun dengan baik,” pungkasnya.(FK)





