
FAKTA5, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan apel kesiapsiagaan Petugas Pemutakhiran data Pemilihan (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tingkat Kecamatan Teweh Tengah, dilaksanakan di eks bandara Beringin Muara Teweh, Senin 24 Juni 2024.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan beberapa hal penting dan tugas serta tanggung jawab bersama dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024.
Apel kesiapsiagaan ini diikuti oleh 114 petugas pemutakhiran data pemilih dari dua Kelurahan yaitu Melayu dan Lanjas.
“Pantarlih Kelurahan Melayu sebanyak 62 orang dan Pantarlih Kelurahan lanjas 52 orang,” katanya.
Dikatakan Siska panggilan akrab Ketua KPU Barito Utara ini mengatakan beberapa poin yang harus diperhatikan yaitu :
- Coklit dan penelitian adalah bagian awal dari usaha untuk memastikan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya pada hari pemungutan suara.
- Coklit dilakukan oleh pantarlih dengan cara yang sederhana dengan bertemu langsung pemilih.
- Pantarlih tidak tidak dibebani dengan tugas yang berat. Tugas adalah bertemu dengan pemilih. Dengan cara mendatangi rumah/tempat tinggal pemilih.
- Pantarlih kemudian memastikan kecocokan atau kesesuaian dalam daftar lembar data pemilih yang dibawa dengan data identitas yang ditunjukan oleh pemilih yaitu, KTP atau KK.
- Pantarlih meneliti identitas KTP Elektronik atau boleh menggunakan IKD (Identitas Kependudukan Digital), KK.
“Bagi pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik dalam hal ini ada informasi yang sudah berubah, maka pantarlih melakukan perbaikan di lembar data pemilih yang di bawa dan di aplikasi E Coklitnya,” ungkapnya.
- Pantarlih hanya mencoret pemilih dari data yang dibawa pemilih jika sudah meninggal, pindah, menjadi TNI atau Anggota Polri jika ada administrasi nya (Surat).
- Pantarlih bekerja di wilayahnya yang bisa terdiri dari satu RT atau lebih yang berada di dalam satu wilayah kelurahan.
- Pantarlih tidak dibebani dengan tugas mencari pemilih bila tidak dapat ditemui atau ada pemilih yang tidak dikenali dengan jelas alamatnya.
- Bila menemukan pemilih baru yang tidak ada di lembar data pemilih, maka pantarlih memasukan data pemilih baru ke lembar tersendiri.
- Pantarlih juga akan dibantu dengan sistem E Coklit mobile untuk mempercepat proses control dan input data pemilih yang telah di coklit (E-Coklit wajib digunakan oleh Pantarlih)
- Semua proses pencoklitan diakhiri dengan penempelan stiker coklit di rumah pemilih.
- Seluruh KPU Kabupaten ,PPK dan PPS harus selalu memantau proses dan pergerakan coklit.
“Pantarlih harus dibantu apabila ada kesulitan yang ditemui. Waktu satu bulan harus dimanfaatkan dengan baik sehingga seluruh pantarlih, pemilih dapat terdata dengan baik.” tambahnya.
13. Seluruh proses tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab karena merupakan bagian dari ikhtiar proses pendataan pemilih yang inklusif, transparan dan akuntabel serta untuk menghasilkan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.(FK)





