Beranda Politik Fraksi PDI Perjuangan Menerima Raperda Untuk Dibahas Pada Tahapan Selanjutnya

Fraksi PDI Perjuangan Menerima Raperda Untuk Dibahas Pada Tahapan Selanjutnya

222
0
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Karianto Saman menyerahkan pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Persampahan pada rapat paripurna II DPRD, di gedung DPRD setempat, Senin 3 Juni 2024.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara, Karianto Saman menyampaikan bahwa pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Barito Utara, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Barito Utara dapat menerima Raperda tersebut untuk dapat dibahas pada tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.

Namun, kata Karianto Saman, pihaknya menyampaikan beberapa hal dalam raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sampah dinilai penting sebagai salah satu upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Barito Utara.

“Yang tidak kalah pentingnya bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara yaitu bagaimana caranya agar dapat meningkatkan dan membangun kesadaran serta disiplin masyarakat di daerah ini termasuk para pengusaha serta kelembagaan agar tidak memproduksi sampah secara berlebihan dan tidak membuang sampah di luar pada tempatnya,” kata Karianto Saman, Senin 3 Juni 2024.

Mengingat, inti masalah persampahan adalah pemisahan atau pemilahan sampah, maka perlunya mengatur mengenai rancangan teknologi pemilah sampah dalam volume besar.

Dijelaskannya, dengan teknologi tersebut diharapkan sampah yang ada dapat dipisahkan sesuai karakter atau jenisnya akan dapat memudahkan dilakukan pemrosesan akhir sesuai jenis sampahnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara juga memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bagaimana cara memisahkan atau memilah sampah sesuai dengan jenis sampah secara berkala seperti sampah jenis organik untuk diolah menjadi energi alternatif.

Dan untuk menjadi kompos, sampah jenis anorganik untuk didaur ulang, untuk dimusnahkan, untuk dijual secara aman dan legal dan sebagainya yang dapat di daur ulang, serta Pemkab Barito Utara juga dapat menyediakan tempat pembuangan sampah sesuai dengan jenis sampahnya.

“Sehingga diharapkan dengan cara seperti ini dapat mengurangi produksi sampah dan dapat mengurangi beban pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah,” kata Karianto Saman.

Selain itu kata dia, Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar dapat membuat, meletakkan papan atau spanduk larangan bagi warga masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai atau ke tempat yang bukan tempat pembuangan sampah yang disediakan oleh Pemerintah.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini