Beranda Kabar Daerah KPU Barito Utara Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS Baru

KPU Barito Utara Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS Baru

290
0
Ketua dan Anggota KPU Barito Utara.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara mengumumkan pembukaan atau penerimaan pendaftaran badan adhoc anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) baru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti mengatakan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Barito Utara memutuskan melakukan penerimaan pendaftaran baru metode pembentukan badan adhoc untuk merekrut PPK dan PPS dengan metode seleksi terbuka.

“Artinya, bukan mengangkat anggota PPK dan anggota PPS yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ucap Roya Izmi Fitriani, Jumat 26 April 2024 di Muara Teweh.

Adapun tahapan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan selama tujuh hari, sejak tanggal 23 April sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama delapan hari, yakni dari  2 – 9 Mei 2024.

Dijelaskannya, proses seleksi melalui beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara, sampai pada saatnya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.

“Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pelantikan pada 16 Mei 2024, sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 26 Mei 2024,” jelas Roya.

Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Barito Utara terdapat 9 (sembilan) kecamatan, artinya akan terpilih sebanyak 5 orang x 9 kecamatan atau dengan jumlah 45 orang.

Sedangkan, desa terdiri dari 93 desa dan 10 kelurahan, sehingga PPS akan lebih banyak lagi, karena dari total 103 desa/kelurahan dengan rincian yaitu 103 x 3 = 309 orang PPS guna menyesuaikan tempat pemungutan suara (TPS) di tingkat Rukun Tetangga (RT), terutama seperti di beberapa wilayah kelurahan seperti Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah ini.

Untuk informasi persyaratan serta formulir pendaftaran dipersilahkan mengunjungi website : siakba.kpu.go.id atau scan QR CODE Dokumen Pendaftaran pada pengumuman KPU Kabupaten Barito Utara atau bisa juga menghubungi lewat petugas kita di KPU atas nama Edward : 0815 2880 1770, Irwan Mubara : 0821 5427 4815, dan saudara Edris Anggoro : 0857 5211 6349.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini