
FAKTA5, MUARA TEWEH – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada DPRD Barito Utara masih berpedoman dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 yang memuat visi, misi, strategi pembangunan, arah kebijaksanaan dan prioritas pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis pada rapat paripurna I DPRD Barito Utara dalam rangka penyampaian LKPj Bupati Barito Utara tahun anggaran 2023 kepada DPRD setempat, Senin 1 April 2024.
Dikatakan Muhlis, penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 mencakup urusan wajib dan urusan pilihan, yang pelaksanaannya tergambar dalam program dan kegiatan pada perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta tugas-tugas pemerintahan umum dan tugas pembantuan.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 sesuai dengan arah dan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Barito Utara terarah pada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Muhlis.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati menyampaikan pokok-pokok penjelasan secara garis besar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2023, sedangkan uraian secara detail dan rinci dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilihat dan dibaca dalam buku laporan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pidato pengantar LKPj tahun anggaran 2023 ini.
Penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah serta pembiayaan daerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini eksekutif bersama–sama dengan legislatif terus berupaya secara konkrit dan terukur dalam memenuhi kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan potensi yang ada, sehingga pada gilirannya masyarakat dapat dilayani dengan baik melalui kebijakan anggaran yang tepat terhadap aspirasi masyarakat sebagai konsekuensi dari kewajiban masyarakat membayar pajak, retribusi dan lain-lain,” kata Muhlis.(FK)





