Beranda Kabar Daerah Perusahaan Wajib Melakukan Studi Amdal Sebelum Membuka atau Pengembangan Pertambangan

Perusahaan Wajib Melakukan Studi Amdal Sebelum Membuka atau Pengembangan Pertambangan

349
0
Ket foto : Konsultasi publik rencana kegiatan pengembangan penambangan batu bara dan pembangunan sarana pendukungnya, dalam rangka penyusunan Rencana Program Pasca Tambang (RPT), di aula Setda lantai I, Jumat 1 Maret 2024.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – PT Energi Bebara Sejahtera (EBS) yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merencanakan program penambangan di daerah setempat.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pelaksanaan Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan Penambangan Batu Bara dan Pembangunan Sarana Pendukungnya, dalam rangka penyusunan Rencana Program Pasca Tambang (RPT) terutama dalam aspek pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), di aula Setda lantai I, Jumat 1 Maret 2024

Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs Jufriansyah mewakili Pj Bupati Barito Utara. Dan dihadiri, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, sejumlah Kepala OPD teknis, Camat Gunung Purei, kepala desa lingkar tambang, demang dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis dalam sambutannya melalui Pj Sekda, Drs Jufriansyah mengatakan bahwa merupakan kewajiban perusahaan untuk melakukan studi amdal dalam rangka membuka areal pertembangan ataupun melakukan pengembangan.

Tentunya, kata Pj Sekda, kegiatan konsultasi publik ini disambut baik sebagai bentuk keterbukaan dan juga menjalin komunikasi untuk berdiskusi terhadap berbagai potensi baik positif maupun negatif terjadinya aktivitas penambangan.

“Kehadiran investasi tentu sangat diharapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saya mengajak ayo kita membangun namun juga menjaga agar investasi benar benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tambang,” kata dia.

Jufriansyah juga mengharapkan agar semua pihak untuk tidak menciptakan disintegrasi di lapangan, khususnya terhadap kegiatan investasi, tetap jalin komunikasi yang baik, sama sama menjaga situasi tetap kondusif, menjaga hak masyarakat dan iklim investasi tetap sejuk,” kata Jufriansyah.

Mewakili External Superintendent PT EBS, Kiky didampingi stafnya mengatakan PT EBS merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara, yang menjalankan operasi pertambangan dengan mengacu pada konsep praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab atau Good Mining Practice (GMP), sebagaimana diatur oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

“Sebagai perusahaan tambang yang berkomitmen untuk memenuhi segala peraturan perundangan dan hukum yang berlaku (Compliance), kami dari PT EBS memandang perlu untuk melakukan konsultasi publik guna meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,” kata Kiky.

Dikatakannya, rencana program PPM yang dibahas pada saat ini merupakan program unggulan pasca tambang yang dihasilkan dari analisis kondisi kewilayahan dan rencana pembangunan Pemerintah Daerah.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini