
FAKTA5, MUARA TEWEH – Jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana perlindungan anak yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Minggu, 19 November 2023 lalu, di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika korban yang masih berusia 7 Tahun, sedang rebahan di dalam barak (kos) mulai menangis. Setelah ditanya oleh ibunya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka Sw alias Ptl.
Tersangka Sw, seorang pria berusia 43 tahun, merupakan warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Sw bekerja sebagai wiraswasta (buruh serabutan) dan tinggal di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma SIK MAP melalui Kasi Humas, AKP Sugiya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka,” ungkap AKP Sugiya, Jumat 2 Februari 2024.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.(FK)