Beranda Politik Aparatur Desa Diharapkan Dapat Sesuaikan Perkembangan Aplikasi Siskeudes

Aparatur Desa Diharapkan Dapat Sesuaikan Perkembangan Aplikasi Siskeudes

235
0
Ket foto : Anggota DPRD Barito Utara, Wardatun Nurjamilah.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Wardatun Nurjamilah mengharapkan kepada seluruh aparatur desa dapat mengikuti perkembangan aplikasi yang diterapkan dalam pemerintahan. Salah satunya yakni aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Menurutnya, sistem aplikasi ini sangat mempermudah pelaksanaan pendataan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga pengelolaan dan penatausahaan keuangan desa dapat berjalan baik, transparan dan akuntabel.

“Saya berharap kepada seluruh aparatur desa dapat menyesuaikan perkembangan aplikasi siskeudes yang selalu update setiap tahunnya dengan versi terbaru tentu saja harus dapat kita pahami dan laksanakan dengan baik, sehingga diharapkan pengelolaan dan penatausahaan keuangan di desa dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Disampaikannya, sesuai amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 desa memiliki keistimewaan untuk dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul/tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

“Pemerintah desa merupakan struktur pemerintahan paling bawah yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat, sehingga kewenangan pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa yang semakin berat dapat dilihat dari semakin banyaknya anggaran keuangan yang harus dikelola oleh pemerintah desa, baik itu anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa (DD) maupun dari pemerintah daerah berupa Alokasi Dana Desa(ADD).

Yang mana, jelas dia, dalam penatalaksanaannya saat ini berbasis aplikasi sesuai dengan tuntutan kemajuan dan perkembangan teknologi terintegrasi, sehingga dapat terukur dan terlaksana secara optimal sesuai ketentuan, juklak dan juknisnya dalam upaya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui sistem keuangan desa atau siskeudes.

“Tujuan dari diterapkannya sistem keuangan desa atau siskeudes ini adalah untuk memudahkan dalam pelaporan keuangan desa, untuk menata kelola keuangan desa secara optimal serta sebagai alat kendali atau tolak ukur pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak keluar dari koridor peraturan perundangan,” jelasnya lagi.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini