Beranda Daerah Bawa 25,03 Gram Sabu, Seorang Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

Bawa 25,03 Gram Sabu, Seorang Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara

335
0
Ket foto : Pelaku tindak pidana narkotika AWC alias Amat Terong alias Amat Tejep bersama barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres setempat, Jumat 25 November 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan pria berinisial AWC alias Amat Terong alias Amat Tejep diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara simpan sabu dalam plastik kresek warna hitam.

Amat Terong diamankan Satresnarkoba di pinggir jalan Brigjen Katamso, KM 3,5, RT 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat 24 November 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan AWC alias Amat Terong ini polisi berhasil mengamankan plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,03 gram bruto serta barang bukti lainnya.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Brigjen Katamso, KM 3,5, RT 031, Kelurahan Melayu, sering digunakan pelaku untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian, kata Kasat Narkoba Arie Indra, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di pinggir jalan tersebut, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh dua saksi.

“Saat dilakukan penggeledahan pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,03 gram brutto, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna coklat, 1 (satu) buah Plastik Kresek warna hitam, 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 2.550.000,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra, Sabtu 25 November 2023.

Dikatakan Kasat Narkoba, barang tersebut diakui oleh pelaku AWC alias Amat Terong alias Amat Tejep. Selanjutnya terhadap pelaku ini dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Arie Indra Susilo.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini