Beranda Daerah Disnakertranskop UKM Rapat Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara Usulan UMK tahun 2024

Disnakertranskop UKM Rapat Dewan Pengupahan Daerah Barito Utara Usulan UMK tahun 2024

342
0
Ket foto : Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur foto bersama usai melaksanakan rapat dewan pengupahan UMK tahun 2024, di aula dinas setempat, Rabu 22 November 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara  melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) setempat melaksanakan rapat dewan pengupahan daerah Kabupaten Barito Utara usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, di aula Disnakertranskop UKM setempat, Rabu 22 November 2023.

Dalam rapat pengusulan UMK tahun 2024 dipimpin Kadis Nakertranskop UKM, M Mastur dan dihadiri Kepala BPS Barito Utara Ahmad Nasrullah, Kabid Ketenagakerjaan, Ronald Aprianto, Kabid Perdagangan, Ketua Konfederasi SPSI Barito Utara OB Sibarani, Ketua Apindo Barito Utara, Karianto Saman, perwakilan PT Joloy Mosak, PT MPG serta undangan lainnya.

“Pada hari ini kita melaksanakan rapat pengusulan pengupahan UMK untuk tahun 2024. Dan nanti akan disampaikan Kabid Ketenagakerjaan perhitungan UMK kita untuk tahun 2024,” kata Kepala Disnakertranskop UKM, M Mastur.

Dikatakan Mastur, ada peraturan pemerintah Republik Indonesia terkait No 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Dan yang mendasari kita pada hari ini salah satunya adalah PP RI Nomor 51 nomor 2023 ini.

“Dalam peraturan pemerintah no 51 tahun 2023 ini yang sangat urgent adalah pasal 26 terkait dengan terutama dengan perhitungan dan rumus-rumus yang menentukan UMK kita tahun 2024,” kata Mastur.

Lebih lanjut Mastur menjelaskan, bahwa dalam aturan dan ketentuan itu, ada ring atau batasan kenaikan UMK yang sudah ditentukan yaitu mulai dari ring 0,1, 0,2 dan 0,3. Dan setelah nanti kita simulasikan perhitungan dari UMK kita ini nantinya mana yang akan kita sepakati UMK untuk tahun 2024.

Setelah melakukan pembahasan bersama dan berdasarkan hasil rapat pengusulan pengupahan UKM Kabupaten Barito Utara tahun 2024 dihasilkan 3 (tiga) kesimpulan yaitu :

(1). Bahwa dewan pengupahan menentukan A 0,3 sebagai acuan dalam perhitungan upah minimum Kabupaten Barito Utara.

(2). Nilai UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 senilai Rp 3.662.312.14,-

(3.). Menyampaikan hasil rapat terkait usulan UMK Barito Utara tahun 2023 ke Bupati Barito Utara untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi.

Usulan kesepakatan UMK Kabupaten Barito Utara tahun 2024 ini ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Kepala BPS (Wakil Ketua), Kabid Ketenagakerjaan (Sekretaris), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota).

“Dari hasil rapat usulan pengupahan UMK tahun 2024 ini nantinya akan kita sampaikan ke Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi,” kata Mastur.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini