
FAKTA5, MUARA TEWEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Kalteng, bersama dengan tim gabungan yakni Bawaslu, Polres , Kodim 1013 , Satpol PP, Trantib kecamatan ,Kelurahan Melayu juga panwascam Teweh Tengah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Penertiban tersebut serentak dilakukan di 9 (sembilan) kecamatan oleh pengawas pemilu jajaran kecamatan di wilayahnya masing-masing pada Rabu 15 November 2023.
Sementara untuk dalam kota yakni Kecamatan Teweh Tengah penertiban APK dilakukan di sejumlah titik seperti Jalan Sudirman, Jalan Cempaka Putih, Jalan Merdeka, Jalan Nenas, Pangkuraya, Desa Lemo, Desa Hajak, Desa Rimbasari, Desa Beringin Raya dan Desa Data Nirui.
APK caleg kemudian dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Bawaslu. Namun, petugas gabungan tidak menertibkan semua APK. Sejumlah APK caleg dibiarkan terpasang karena dianggap tidak ada unsur kampanye.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkanya Daftar Calon Tetap (DCT) dan kesepakatan antara Parpol, Bawaslu, KPU dan Instansi terkait.
“Kriteria APK yang melanggar aturan, seperti ada tanda contreng, ada tanda paku nyoblos, ada kalimat ajakan mencoblos dan menampilkan visi misi. Maka dari itu, pada 4 – 27 November caleg dilarang kampanye,” kata Adam saat ditemui di kantor Bawaslu Barito Utara, Rabu siang 15 November 2023.
Dia juga mengimbau caleg untuk mentaati aturan. Berdasarkan hasil penertiban, belasan APK caleg yang melanggar berhasil diturunkan. APK tersebut terdiri dari poster, spanduk hingga baliho berbagai ukuran.
“Kami menghimbau seluruh caleg untuk bersabar dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan melakukan kampanye sebelum masanya,” kata Adam.
Secara umum parpol peserta pemilu di Barito Utara dan para calegnya patuh terhadap aturan tentang kampanye yg telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU No. 15 Tahun 2023, hanya segelintir ditemukan pelanggaran, kebanyakan pelanggaran memasang di tempat fasilitas umum milik pemerintah, menyusul selanjutnya adanya unsur ajakan pada alat peraga sosialisasi.
Hasil penertiban serentak hari ini sebanyak 30 APK yang memuat unsur ajakan dari sembilan kecamatan,” pungkas Adam.(FK)