Beranda Daerah Pj Kades Punyai Tugas, Fungsi dan Kewenangan Yang Sama dengan Kepala Desa...

Pj Kades Punyai Tugas, Fungsi dan Kewenangan Yang Sama dengan Kepala Desa Terpilih

421
0
Ket foto : Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jamud, Abdul Mutolib, di kantor Desa Jamut, Jumat 10 November 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menjelaskan, bahwa penjabat (Pj) Kepala Desa memiliki tugas, fungsi dan kesewangan yang sama dengan kades yang dipilih oleh masyarakat.

“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa,” ungkap Muhlis pada palantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Jamud, Kecamatan Teweh Timur, di aula balai desa setempat, Jumat 10 November 2023.

Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh  kepala  desa sebelumnya..

Lebih lanjut Muhlis mengatakan, penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa Jamut.

“Dengan diangkatnya penjabat kepala desa ini, juga juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa. Saya meminta kepada saudara penjabat kepala desa yang baru saja dilantik ini bersama dengan BPD Jamut, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Pj Bupati.

Hal tersebut, dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 dan juga dalam peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021.

“Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Jamut ini nantinya dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih,” imbuhnya.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini