Beranda Daerah Perizinan Berbasis Risiko Mengkategorikan Pelaku Usaha Berdasarkan Tingkat Resiko

Perizinan Berbasis Risiko Mengkategorikan Pelaku Usaha Berdasarkan Tingkat Resiko

420
0
Ket foto: Plh Sekda yang juga Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara, Drs Jufriansyah saat membuka kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Senin 9 Oktober 2023 di aula salah satu hotel di Muara Teweh.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara melalui Plh Sekda, Drs Jufriansyan mengatakan, perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat resiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

“Untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kantor Dinas PMPTSP Barito Utara, cukup dengan mendaftarkan ke OSS maka sudah dapat operasional,” kata Jufriansyah pada pembukaan kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Senin 9 Oktober 2023 di aula salah satu hotel di Muara Teweh.

Sedangkan, kata dia, untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.

Kemudian, untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya untuk dapat operasional.

“Dengan adanya sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini, khususnya bagi pelaku UMKM yang mayoritas memiliki usaha dengan kategori risiko rendah akan sangat terbantu dikarenakan proses perizinan berusaha yang mudah dan sederhana,” ungkapnya.

Dimana, kata Plh Sekda yang juga kepala Dinas PMPTSP Barito Utara ini, menambahkan pelaku hanya memerlukan NIB (nomor induk berusaha) sebagai legalitas dari usahanya.

Ia juga mengatakan reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini