Beranda Daerah Pemerintah Kecamatan Teweh Timur Gelar Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020

Pemerintah Kecamatan Teweh Timur Gelar Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020

345
0
Ket foto : Kasi Trantib Kecamatan Teweh Timur, Irwanto saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 26 tahun 2020 di aula Kecamatan Teweh Timur, Rabu 13 September 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 tahun 2020 dalam rangka peningkatan kapasitas Linmas se Teweh Timur.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan Sosialisasi Inovasi “Tabe Satlinmas Lapor” dalam rangka informasi dan layanan cepat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban serta bencana di wilayah Kecamatan Teweh Timur tahun 2023 di aula Kecamatan setempat, Rabu 13 September 2023.

Camat Teweh Timur, Drs Walter mengharapkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas anggota Linmas se Kecamatan Teweh Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga ketertiban, ketentraman dan serta saat terjadi Bencana di wilayah Desa se Kecamatan Teweh Timur.

Serta, kata Camat, dapat berkoordinasi dan bersinergi dalam melaksanakan tugasnya dengan pihak terkait yaitu babinsa dan babinkamtibmas.

“Terima kasih kepada Kasi Trantib Kecamatan Teweh Timur yang sudah melaksanakan kegiatan ini sehingga semua bisa terlaksana dan terima kasih atas gagasan dan Inovasi “Tabe Satlinmas Lapor” yang merupakan informasi dan layanan cepat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta bencana yang ada di wilayah Kecamatan Teweh Timur, semoga dengan adanya inovasi ini dapat mempermudah pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Teweh Timur,” kata Walter.

Sementara Ketua pelaksana kegiatan, Irwanto yang juga kasi Trantib Kecamatan Teweh Timur mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengaktifkan satlinmas Desa se Kecamatan Teweh Timur, peningkatan kapasitas Satlinmas se Kecamatan Teweh Timur dan adanya informasi dan pelayanan cepat menjaga ketentraman dan ketertiban serta bencana di wilayah Kecamatan Teweh Timur.

Dikatakannya, dasar pelaksana kegiatan Permendagri 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dan Perbup No 27 tahun 2017 tentang tugas dan uraian tugas  jabatan pada kecamatan di Barito Utara.

“Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah sebanyak 70 orang peserta terdiri dari ASN Kecamatan Teweh Timur, Tripika Kecamatan Teweh Timur, Kepala Desa sekaligus Kepala Satlinmas Desa se Teweh Timur, Kasi Pemerintahan Desa sekaligus Kepala Pelaksana Satlinmas Desa se Teweh Timur dan anggota Linmas se Teweh Timur,” kata Irwanto.

Untuk narasumber atau pemateri dalam kegiatan sosialisasi Permendagri No 26 Tahun 2020 yaitu Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Kantor Satpoll PP Barito Utara. Sosialisasi Inovasi “Tabe Satlinmas Lapor” disampaikan oleh pemateri Kasi Trantib Kecamatan Teweh Timur, Irwanto.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini