
FAKTA5, MUARA TEWEH – Pada 27 Agustus 2023 lusa, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang beropersi di wilayah perushaan.
Pengedar tersebut berinisial R yang merupakan warga Desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah. Tersangka diamankan di pos security PT Unggul yang berada di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIK MAP melalui Kasatresnarkoba, Iptu Arie Indra Susilo SH MM saat dikonfirmasi Selasa 29 Agustus 2023 membenarkan penangkapan R yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara.
Dikatakan Kasat, penangkapan R ini bermula dengan adanya informasi dari masyarakar bahwa di areal perusahaan PT Unggul tepatnya pos pengamanan sering digunakan untuk lokasi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penyelidikan dan mengamati aktivitas dilokasi tersebut,” ungkap IPTU Arie Indra Susilo.
Setelah itu, lanjut dia, tidak butuh waktu lama akhirnya pada Minggu, 27 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB, di pos security tersebut, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,87 gram serta barang bukti lainnya.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Arie.
Tersangka, tegas dia, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(FK)