Beranda Kabar Daerah Asisten Sekda Pimpin Rapat Mediasi Antara PT MUTU Dengan Masyarakat Desa Muara...

Asisten Sekda Pimpin Rapat Mediasi Antara PT MUTU Dengan Masyarakat Desa Muara Mea

260
0
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor saat memimpin rapat mediasi antara pihak PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dengan warga masyarakat di aula Setda Lantai 1, Selasa 23 April 2024.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor memimpin rapat mediasi antara pihak PT Multi Tambangjaya Utama (PT MUTU) dengan warga masyarakat di aula Setda Lantai 1, Selasa 23 April 2024.

Rapat penyelesaian sengketa lahan juga dihadiri Kabag Ops Polres Kompol Reny Arafah dan Kasat Intel AKP Maswiryono, Pasi Intel Kodim 1013 Kapten Edy S dan pejabat mewakili Kejari Barito Utara.

Perseteruan antara antara PT Multi Tambangjaya Utama dengan warga masyarakat  di mediasi melalui Tim Terpadu Penanganan Komplik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara.

Usai dilaksanakan mediasi, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor saat ditemui beberapa awak media mengatakan, tim terpadu penanganan komplik sosial akan mempelajari berkas dari pihak Abdurahman Cs yang masih digunakan.

Dikatakannya, dalam dokumen-dokumen tersebut, ada pihak dari saudara Abdurahman Cs menjual tanah kepada Kelompok Tani (Poktan). “Kami persilakan dari pihak Kejaksaan dan pihak dari Kepolisian untuk mempelajari dokumen-dokumen yang ada ini,” kata Asisten Sekda dengan panggilan akrabnya Evew.

Diungkapkannya, posisi tanah yang disengketakan oleh kedua belah pihak adalah tanah berada di wilayah Kabupaten Barito Utara sedangkan surat menyuratnya dari Barito Selatan (Buntok). ” Ini akan di kroscek dengan teliti pihak Kejaksaan dan Kepolisian,” ucapnya.

Sedangkan untuk kelanjutan mediasi antara pihak PT MUTU dan warga masyarakat masih belum bisa ditentukan kapan, karena akan diserahkan dengan  tim teknis sepenuhnya untuk diteliti.

Dikatakan Eveready, saat dilaksanakan pembayaran, Pemkab Barito Utara tidak mengetahui hanya  pihak  Kecamatan dan Pemerintahan Desa yang dilibatkan. “Untuk pembayaran lahan Pemkab Barito Utara tidak diberitahukan atau dilibatkan. Setelah ada masalah baru ke kabupaten,” ujarnya.

Eveready Noor juga meminta kepada pihak desa untuk tidak melakukan portal. “Tapi hari ini ada pemortalan dari pihak Abdurahman Cs. Karena terjadinya pemortalan adalah klaim tanah milik saudara Abdurahman Cs,” imbuhnya.

Selain itu juga, selama dilaksanakannya proses oleh Tim Terpadu Penanganan Komplik Sosial, saudara Abdurahman Cs berjanji tidak akan melakukan pemortalan. “Abdurahman berjanji tidak akan dilakukan pemortalan selama dalam proses,” kata Asisten Sekda yang juga pernah menjabat Kadis SOSIAL PMD Barito Utara ini.

Ia menambahkan, bila proses dan berkas telah diteliti dan di kroscek oleh Tim Terpadu, serta rapat mediasi terakhir di laksanakan keputusan mau tidak mau, suka dan tidak suka harus diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

“Karena kita belajar dari dokumen. Baik dari pemerintahan desa, posisi lahannya berada dimana dan sebagainya. Kita serahkan kepada tim teknis berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang memang itu adalah bidang mereka,” pungkasnya.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini