Beranda Kabar Daerah Pj Bupati Barito Utara Buka Forum Perangkat Daerah

Pj Bupati Barito Utara Buka Forum Perangkat Daerah

233
0
Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis membuka secara resmi kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) di aula BappedaLitbang Muara Teweh, Kamis 21 Maret 2024.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan Forum Perangkat Daerah (FPD) di aula Bappeda Litbang, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis.

Kegiatan FPD tersebut juga dihadiri, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, mewakili unsur FKPD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, kepala BPS, Camat se Barito Utara, dan undangan lainnya.

“Perlu saya sampaikan bahwa kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini, termasuk salah satu wujud nyata kita di dalam upaya mengakomodir dan memperjuangkan berbagai usulan/ aspirasi masyarakat,” kata Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis pada kegiatan tersebut.

Dikatakan Muhlis, bahwa penyusunan rancangan awal Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, dengan tujuan untuk menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam rancangan awal renja perangkat daerah dengan renstra perangkat daerah.

Kemudian, kata dia, hasil evaluasi hasil rencana kerja perangkat daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil rencana kerja perangkat daerah tahun berjalan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam rancangan awal rencana kerja perangkat daerah dilakukan dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran renstra perangkat daerah.

Lebih lanjut Muhlis menyampaikan, forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah yang kita laksanakan ini merupakan wadah bagi perangkat daerah untuk membahas rancangan awal RKPD Kabupaten Barito Utara tahun 2025 dan rancangan awal renja perangkat daerah tahun 2025 bersama pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi masing–masing perangkat daerah, untuk memperoleh saran dan pertimbangan guna penyempurnaan.

“Dengan tetap memperhatikan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyempurnaan rancangan awal renja perangkat daerah. Dalam menyusun renja perangkat daerah tahun 2025, usulan-usulan prioritas dimaksud, tidak dibenarkan diluar dari ”Visi dan Misi” daerah yang telah dijabarkan kedalam rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2024–2026 dan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2024–2026 pada tahun berkenaan,” kata dia.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini