Beranda Daerah Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mengatur dan Menata Kehidupan Dalam Suatu Negara

Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mengatur dan Menata Kehidupan Dalam Suatu Negara

232
0
Ket foto : Bupati Barito Utara, H Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra saat menghadiri kegiatan sosialisasi dan family gathering yang diikuti pemerintah desa dan kelurahan se Barito Utara, di arena Tiara Batara, Senin 11 September 2023.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah melalui Kepala Dinas Sosial PMD Suparmi Aspihan pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pemerintah Desa se Barito Utara di arena Tiara Batara Muara Teweh, Senin 11 September 2023 mengatakan, secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan pesan dan arahan agar pemerintah desa dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Kemudian, peraturan perundang-undangan yang harus dipedomani dan dimengerti tersebut mulai dari urutan yang tertingginya sampai kepada yang terendahnya, sehingga pemahaman itu tidak terpotong-potong dan terkotak-kotak.

Selain itu, jelasnya, Pemerintah Desa dan BPD dalam memahami peraturan perundang-undangan tersebut jangan berfokus pada kemampuan pribadi tetapi juga melakukan kajian, diskusi, gali informasi, koordinasi dan konsultasi dengan orang lain.

“Dalam hal ini Pemkab Barito Utara dalam rangka pembinaan dan pengawasannya selalu berupaya untuk mendampingi Pemdes dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pada hari ini,” imbuhnya.

Sering kali, kata bupati, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut belum dipenuhi oleh Pemdes dan BPD khususnya dalam kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi, sebenarnya semua ada sanksinya dan sanksi itu harus diterapkan oleh pemerintah dengan tegas sesuai ketentuan,

“Untuk itu kepada Kepala Dinas Sosial PMD dan Camat-Camat agar mengawasi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam peraturan baik itu peraturan pusat atau daerah,” katanya lagi.

Bupati juga berharap kepada narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat menyampaikan dengan jelas dan tegas peraturan perundangan yang berlaku bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. “Diharapkan dalam pemberian materi, narasumber memberikan dan menyampaikan materi dengan tegas dan jelas agar dapat dipahami oleh Kepala Desa dan BPD,” kata Kadis Sos PMD mengakhiri sambutan Bupati (FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini