Beranda Politik H Taufik Nugraha Apresiasi Sosialisasi Penyusunan Perdes, Dorong Kades dan BPD Pahami...

H Taufik Nugraha Apresiasi Sosialisasi Penyusunan Perdes, Dorong Kades dan BPD Pahami Aturan Hukum

1
0
Anggota DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha

FAKTA5, MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H Taufik Nugraha mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) bagi kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis 5 November 2026.

Menurut Taufik Nugraha, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan desa, khususnya kepala desa dan BPD, mengenai tata cara penyusunan produk hukum desa yang baik, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Taufik mengatakan, Peraturan Desa memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa karena menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan desa.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Kepala desa dan BPD perlu memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan dan mekanisme penyusunan Perdes agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 5 November 2026.

Ia menilai, penyusunan Perdes tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, setiap peraturan yang dibuat harus memiliki dasar hukum yang jelas, memperhatikan kebutuhan masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif di tingkat desa.

Taufik juga menekankan pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara kepala desa dan BPD dalam proses pembentukan Perdes. Keduanya memiliki peran penting sehingga diperlukan komunikasi, koordinasi, dan pembahasan yang baik agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga perlu diperhatikan dalam penyusunan peraturan desa agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pemerintah desa, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Perdes harus dibuat berdasarkan kebutuhan desa dan kepentingan masyarakat. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara transparan, melibatkan pihak terkait, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi yang diikuti 93 kepala desa dan Ketua BPD tersebut, para peserta dapat memahami seluruh tahapan pembentukan Perdes, mulai dari perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan.

Taufik juga mendorong agar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa seperti ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara semakin baik.

“Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, kita berharap desa-desa di Barito Utara mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan benar-benar mendukung kemajuan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini