
FAKTA5, MUARA TEWEH – Program pembangunan dengan skema tahun jamak di Kabupaten Barito Utara tidak hanya mencakup pembangunan sejumlah jembatan strategis, tetapi juga peningkatan jalan, pelebaran jalan dalam kota, penyediaan air minum hingga penataan kawasan kumuh dan Water Front City.
Hal tersebut menjadi bagian dari Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak 2026-2029 yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara, Rabu 12 Agustus 2026 di ruang sidang DPRD setempat.
Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono mengatakan, penganggaran tahun jamak dilakukan untuk memberikan kepastian terhadap arah, target, sasaran serta tahapan penyelesaian berbagai kegiatan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Kesepakatan ini memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang memang tidak dapat dilaksanakan atau diselesaikan dalam satu tahun anggaran,” ujar Sudiyono saat membacakan Rancangan Nota Kesepakatan Penganggaran Kegiatan tahun Jamak di Rapat paripurna DPRD, Rabu 12 Agustus 2026.
Selain tiga pembangunan jembatan yang telah masuk dalam kesepakatan sebelumnya, terdapat sejumlah pekerjaan infrastruktur lain yang juga direncanakan melalui skema tahun jamak hingga 2029.
Untuk pekerjaan peningkatan Jalan KM 34–SP Mampuak, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 15,225 miliar pada 2026, Rp 40,475 miliar pada 2027, Rp 40,6 miliar pada 2028 dan Rp 5,2 miliar pada 2029.
Kemudian peningkatan Jalan SP Mampuak–SP Benangin dialokasikan Rp 14,775 miliar pada 2026, Rp 39,275 miliar pada 2027, Rp 39,4 miliar pada 2028 dan Rp 5,05 miliar pada 2029.
Sementara pekerjaan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh mendapat alokasi Rp 12,66 miliar pada 2026, Rp 33,61 miliar pada 2027, Rp 33,76 miliar pada 2028 dan Rp 4,37 miliar pada 2029.
Untuk pembangunan kembali akibat pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,62 miliar pada 2026, Rp 24,78 miliar pada 2027, Rp 28,32 miliar pada 2028 dan Rp 7,08 miliar pada 2029.
“Dengan adanya tahapan anggaran yang telah ditetapkan setiap tahun, proses pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dapat lebih terarah serta mudah dilakukan pengawasan dan evaluasi,” jelas Sudiyono.
Selain infrastruktur jalan, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program penanganan penyediaan air minum di Kabupaten Barito Utara. Program tersebut dialokasikan Rp 7,5 miliar pada 2026, Rp 17,5 miliar pada 2027, Rp 20 miliar pada 2028 dan Rp 5 miliar pada 2029.
Program tahun jamak juga mencakup pembangunan penataan kawasan kumuh, termasuk pelebaran jalan dan Water Front City. Anggarannya masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar pada 2026, Rp 17,5 miliar pada 2027, Rp 20 miliar pada 2028 dan Rp 5 miliar pada 2029.
Sudiyono menambahkan, nota kesepakatan tersebut juga bertujuan memperjelas rencana tahapan pekerjaan per tahun, memberikan kepastian penyelesaian kegiatan, mempermudah administrasi pertanggungjawaban program serta memastikan sumber anggaran pembiayaan.
“Ini juga menjadi dasar untuk memastikan sumber pembiayaan kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara berkesinambungan sesuai tahapan yang disepakati,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I H. Beny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Hadir Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, unsur FKPD, Sekda Muhlis, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Sudiyono berharap kesepakatan penganggaran tahun jamak tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam mengawal pelaksanaan pembangunan daerah hingga 2029, sehingga berbagai infrastruktur yang dibangun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Barito Utara.(FK)





