Beranda Kabar Daerah Pemkab Barut Tangani Genangan Air di KM 34 Benangin, Perusahaan Diberi Tenggat...

Pemkab Barut Tangani Genangan Air di KM 34 Benangin, Perusahaan Diberi Tenggat 30 Hari

16
0
Dinas PUPR langsung melakukan penanganan teknis terhadap genangan air yang berada di di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin, Rabu 14 Januari 2026.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Tim Percepatan Pembangunan bergerak cepat menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara dalam menangani genangan air yang terjadi di ruas jalan kabupaten KM 34 arah Benangin, Rabu 14 Januari 2026.

Penanganan teknis di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, M Iman Topik.

Genangan air tersebut diketahui berasal dari pembuangan limbah air jalan akibat aktivitas hauling PT BDA yang berdampak terhadap fungsi dan kondisi badan jalan kabupaten. Menyikapi hal tersebut, Dinas PUPR segera menurunkan alat berat ke lokasi guna melakukan penanganan teknis sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur agar tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M Iman Topik menjelaskan, penanganan telah dilakukan secara bertahap dan terukur sesuai arahan pimpinan daerah. “Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, kami langsung melakukan penanganan teknis di lapangan. Hingga saat ini telah dilakukan penanganan pada 10 titik genangan dengan metode penutupan serta pengendalian aliran air, agar kedepan tidak kembali terjadi genangan yang dapat merusak badan jalan,” jelas M Iman Topik.

Selain penanganan fisik, Dinas PUPR juga melakukan koordinasi dan evaluasi dengan pihak PT BDA terkait pengelolaan limbah air. Namun berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, penanganan yang dilakukan pihak perusahaan dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melakukan komunikasi dan evaluasi bersama pihak perusahaan. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada PT BDA untuk melakukan penanganan secara menyeluruh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Barito Utara, H Shalahuddin menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara wajib mematuhi peraturan serta bertanggung jawab menjaga aset pemerintah daerah.

“Saya menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi dan beroperasi di Barito Utara harus patuh terhadap aturan. Jangan sampai aktivitas perusahaan merugikan masyarakat dan merusak aset pemerintah daerah, khususnya jalan kabupaten. Infrastruktur ini dibangun untuk kepentingan bersama dan harus dijaga bersama,” ujar Bupati H Shalahuddin, Kamis 15 Januari 2026.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk terus melakukan pengawasan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merusak infrastruktur daerah.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas PUPR menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dan melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan infrastruktur daerah tetap terlindungi serta pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini