Beranda Kabar Daerah H Ditangkap Karena Miliki 2,06 Gram Sabu

H Ditangkap Karena Miliki 2,06 Gram Sabu

257
0
Tersangka H alias NO beserta barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Barito Utara.(foto: FK)

FAKTA5, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika. Tersangka berinisial H alias NO (41 tahun), warga Desa Benao Hulu RT 004, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara pada Kamis malam, 20 Juni 2024 lalu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma SIK MAP melalui Kasi Humas Polres Barito Utara, AKP Sugiya, Minggu 23 Juni 2024 mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di Jalan Ramunia Indah RT 02, Desa Teluk Malewai, Kecamatan Lahei Barat, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Dalam proses penyidikan, petugas menemukan tersangka H alias NO sedang mengendarai sepeda motor listrik merk M60 warna merah hitam.

Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan salah satu warga masyarakat setempat, anggota menemukan 7 (tujuh) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 2,06 gram brutto.

“Dan terhadap tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya.

AKP Sugiya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan tindak pidana narkotika ini dapat dilakukan. AKP Sugiya juga menegaskan komitmen Polres Barito Utara untuk terus memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, secara terpisah Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo SH MM saat  dikonfirmasi pada Minggu 23 Juni 2024 membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka tindak pidana Narkoba dan akan mengembangkan kasus tersebut.

“Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan, ini akan kita kembangkan, hingga kita dapat memberantas secara tuntas jaringan tindak pidana narkoba tersebut,” ungkap AKP Arie.

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara.(FK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini